Cari Blog Ini

Rabu, 02 April 2014

AD/ART MGMP BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
KOTA PROBOLINGGO

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan, fungsi dan peran MGMP BAHASA INGGRIS  sebagai reformator , mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru BAHASA INGGRIS secara kolaboratif.
BAB  I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru BAHASA INGGRIS  SMA/MA Negeri dan Swasta Se-KOTA PROBOLINGGO yang bernama MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
Pasal 2
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada   pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2006
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP BAHASA INGGRIS  adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang  disepakati.
Pasal 4
Pusat organisai MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.

BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo bertujuan:
1.      Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.      Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3.      Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4.      Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran BAHASA INGGRIS.
5.      Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggar MGMP
6.      Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi  sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo  berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo  sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
  1. Keanggotaan MGMP BAHASA INGGRIS SMA Kota Probolinggo terdiri atas semua guru BAHASA INGGRIS SMA/MA  Negeri dan Swasta.
  2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO
Pasal 17
  1. Pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan  kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
  2. Tata cara pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di    : Probolinggo                                               Pada tanggal     : 2 April 2014
Ketua MGMP,


                                                                        H.SAIFUL BAHRI, S.Pd, M.Pd
NIP. 19720909 2005 011 0 12



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1)  Anggota MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Se-Kota Probolinggo
  1. Guru  BAHASA INGGRIS  SMA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
  2. Guru  BAHASA INGGRIS MA Negeri Kota Probolinggo
2)  Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
1)  Guru  BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan  Swasta yang berada di wilayah KOTA PROBOLINGGO
2) Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
1) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo serta memiliki keterikatan secara formal.
2) Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar  dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo.
3) Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
4) Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
5) Menghadiri setiap ada pertemuan.
6) Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat  menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7) Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.

Pasal 4
Hak
1) Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan  oleh MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
2) Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
3) Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4) Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
1)      Meninggal dunia
2)      Purna tugas/pensiun
3)      Mutasi keluar daerah Kota Probolinggo
4)      Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO  berjumlah 44 orang terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil ketua
3.      Sekretaris 1
4.      Sekretaris 2
5.      Bendahara
6.      Anggota
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1)  Pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2) Pengurus dipilih setiap 2 tahun  sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3) Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)  Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 2 tahun
2)  Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
3)  Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1)  Sebagai anggota aktif.
2)  Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1) Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP BAHASA INGGRIS.
2) Menyelenggarakan rapat anggota.
3) Menyelenggarakan rapat pengurus.
4) Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5) Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
1) Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP BAHASA INGGRIS.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1) Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi Guru BAHASA INGGRIS Kota Probolinggo
2) Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS  MGMP BAHSA INDONESIA
Pasal 14
Peran
1)  Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2)  Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
3) Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah Guru BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO  untuk meningkatkan Profesionalisme.


BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO  berwenang.
1)  Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
2)  Memberikan masukan kepada MKKS Kota Probolinggo
3)  Memberikan masukan kepada anggota mengenai  inovasi bidang pendidikan.
4)  Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.

BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1)  Rapat anggota diadakan untuk :
a)  Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP BAHASA INGGRIS
c)  menilai pertanggungjawaban pengurus
2)  Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3)  Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4) Rapat anggota dinyatakan syah  apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5)  Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan  diambil dengan suara terbanyak.
7) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang  hadir.

Pasal 18
1)   Rapat terdiri atas :
a)  Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
2)   Rapat pengurus  harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1)  Sumber keuangan MGMP BAHASA INGGRIS berasal dari
a).  Iuran anggota
b).  Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
2)  Pengurus MGMP BAHASA INGGRIS mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP BAHASA INGGRIS pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3)  Laporan keuangan  disampaikan secara tertulis oleh pengurus  MGMP BAHASA INGGRIS dalam rapat anggota paripurna.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
1) Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah  anggota yang hadir .
2) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½   (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
  
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
2) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Probolinggo
Tanggal          : 2 April 2014


                                                              MGMP
                                      BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO
                Mengetahui,
Pengawas MGMP Bahasa Inggris SMA,                               Ketua MGMP,



Drs. AGUS  SUNYOTO, M.Pd                                         H.SAIFUL BAHRI, S.Pd, M.Pd
NIP.19630831 199412 1 001                                              NIP. 19720909 2005 011 0 12
                                                              
                                                             Mengetahui,
                                        Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo


                                           Drs. ENDRO SUROSO, M.Si 
                                                   Pembina Utama Muda
                                            NIP.19610702 198703 1 009





Tidak ada komentar:

Posting Komentar