ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA
INGGRIS
KOTA PROBOLINGGO
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk
mencapai tujuan, fungsi dan peran MGMP BAHASA INGGRIS sebagai reformator , mediator, dan pendukung
pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan
nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen,
maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru BAHASA
INGGRIS secara kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini merupakan wadah profesionalisme Guru BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Se-KOTA PROBOLINGGO
yang bernama MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
Pasal 2
MGMP
BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada pasal
1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2006
Pasal 3
Tempat
kegiatan MGMP BAHASA INGGRIS adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan
tempat lain yang disepakati.
Pasal 4
Pusat
organisai MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo berkedudukan di unit
kerja ketua atau sekretaris.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP
BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP
BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan
mufakat.
Pasal 7
MGMP
BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo bertujuan:
1. Memotivasi para
guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan,
dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan
keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan
permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu guru
memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metodologi, sistem pengajaran
yang sesuai dengan mata pelajaran BAHASA INGGRIS.
5. Saling berbagi informasi
dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian
tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggar MGMP
6. Mampu
menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat
pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo berada di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP
BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas
merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Keanggotaan MGMP BAHASA INGGRIS SMA Kota Probolinggo terdiri atas semua guru BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta.
- Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo mempunyai hak dan kewajiban yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan
pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa
bhakti pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak
dan kewajiban pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis
Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak
mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INGGRIS KOTA
PROBOLINGGO
Pasal 17
- Pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
- Tata cara pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Kota Probolinggo akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Probolinggo Pada tanggal
: 2 April 2014
Ketua MGMP,
NIP. 19720909
2005 011 0 12
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU BAHASA INGGRIS KOTA
PROBOLINGGO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1) Anggota
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Se-Kota Probolinggo
- Guru BAHASA INGGRIS SMA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
- Guru BAHASA INGGRIS MA Negeri Kota Probolinggo
2) Setiap
anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
1) Guru
BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta
yang berada di wilayah KOTA PROBOLINGGO
2) Sanggup
menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
1) Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota
Probolinggo serta memiliki keterikatan secara formal.
2) Tunduk
dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo.
3) Mengikuti
secara aktif kegiatan MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
4) Mendukung
dan munyukseskan seluruh program MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta
Kota Probolinggo
5) Menghadiri
setiap ada pertemuan.
6) Memberitahu
kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri
rapat sebagaimana butir nomor 5.
7) Memelihara
terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1) Mengikuti
kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA
Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
2) Memperoleh
pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP BAHASA
INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo
3) Mengemukakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat
membangun.
4) Memilih
dan dipilih menjadi pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota
Probolinggo
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
1)
Meninggal dunia
2)
Purna tugas/pensiun
3)
Mutasi keluar daerah Kota Probolinggo
4)
Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus
MGMP BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO berjumlah
44 orang terdiri atas :
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris 1
4. Sekretaris 2
5. Bendahara
6. Anggota
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1) Pengurus
MGMP BAHASA INGGRIS SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Probolinggo dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2) Pengurus
dipilih setiap 2 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3) Pengurus
lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)
Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 2 tahun
2) Masa
bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan
kepengurusan yang baru.
3)
Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1) Sebagai
anggota aktif.
2) Memahami
dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1) Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP
dan keputusan MGMP BAHASA INGGRIS.
2) Menyelenggarakan
rapat anggota.
3) Menyelenggarakan
rapat pengurus.
4) Memberikan
pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5) Memberikan
informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
1) Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP BAHASA
INGGRIS.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1) Pergantian
pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan
sudah tidak aktif menjadi Guru BAHASA INGGRIS Kota Probolinggo
2) Pengisian
kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHSA
INDONESIA
Pasal 14
Peran
1) Reformator
dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2) Mediator
dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian.
3) Pendukung
pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai
wadah Guru BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan
dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP BAHASA
INGGRIS KOTA PROBOLINGGO berwenang.
1) Menghimpun
dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar
/Anggaran Rumah Tangga.
2) Memberikan
masukan kepada MKKS Kota Probolinggo
3) Memberikan
masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
4) Memberikan
masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1) Rapat
anggota diadakan untuk :
a) Hal-hal lain yang menyangkut
kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP BAHASA INGGRIS
c) menilai pertanggungjawaban
pengurus
2)
Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3) Dalam
keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4) Rapat
anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah
yang hadir.
5)
Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6) Apabila
pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan
maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7) Keputusan
rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1
anggota yang hadir.
Pasal 18
1) Rapat
terdiri atas :
a) Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
2) Rapat
pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal
penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1) Sumber
keuangan MGMP BAHASA INGGRIS berasal dari
a). Iuran anggota
b). Pihak lain yang bersifat tidak
mengikat
2) Pengurus
MGMP BAHASA INGGRIS mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau
penggunaan dana MGMP BAHASA INGGRIS pada seluruh anggota di dalam rapat pari
purna.
3) Laporan
keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP BAHASA
INGGRIS dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 20
1) Usul
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul
sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
2) Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya
½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1) Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan
dibahas pada rapat anggota.
2) Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Probolinggo
Tanggal
: 2 April 2014
MGMP
BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO
MGMP
BAHASA INGGRIS KOTA PROBOLINGGO
Mengetahui,
Pengawas
MGMP Bahasa Inggris SMA,
Ketua MGMP,
Drs. AGUS SUNYOTO, M.Pd H.SAIFUL
BAHRI, S.Pd, M.Pd
NIP.19630831
199412 1 001 NIP. 19720909
2005 011 0 12
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo
Drs. ENDRO
SUROSO, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP.19610702 198703 1 009
Pembina Utama Muda
NIP.19610702 198703 1 009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar