Cari Blog Ini

Kamis, 03 April 2014

KONSEP PENILAIAN KURIKULUM 2013



KONSEP PENILAIAN KURIKULUM 2013


A.        Pengertian 

Penilaian (assesment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam Permendikud Nomor 66 tahun 2013 dijelaskan bahwa penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
1.       Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dankeluaran (output) pembelajaran.
2.     Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh pesertadidik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengankriteria yang telah ditetapkan.
3.    Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakanuntuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didiktermasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalamdan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku danketerampilan.
4.      Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalamproses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasilbelajar peserta didik.
5.    Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodikuntuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satuKompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.   Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan olehpendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelahmelaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangantengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh KD pada periode tersebut.
7.   Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan olehpendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yangmerepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8.   Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakankegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untukmengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Intipada tingkat kompetensi tersebut.
9.   Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK)merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintahuntuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.  Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatanpengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yangdilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaiankompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan olehsatuan pendidikan.

B.     Penilaian Autentik
Penilaian autentik dilakukan secara komprehensif  untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan komponen input, proses,dan output akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effects) dan dampak pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran.
Wiggins (dalam Materi Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum 2013, 2013) mendefinisikan penilaian autentik sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktivitas-aktivitas pembelajaran, seperti meneliti, menulis, merevisi dan membahas artikel, memberikan analisis oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antarsesama melalui debat, dan sebagainya.  
Penilaian autentikmampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menanya, menalar, mencoba, dan membangun jejaring. Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kehidupan nyata (real life). Karenanya, penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan ilmiah(scientific approach)dalam pembelajaran di SMA.
Penilaian autentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugasmembaca dan meringkasnya, eksperimen, mengamati, survei, proyek, makalah, membuat multi media, membuat karangan, dan diskusi kelas.
Penilaian autentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.Penilaianautentik dapat diterapkan dalam berbagai bidang ilmu dengan orientasi utamanya pada proses dan hasil pembelajaran.
Hasil penilaian autentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi Standar Penilaian Pendidikan.

C.     Prinsip-prinsip Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.         Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.   Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar (prosedur dan kriteria yang jelas) dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
3.   Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
4.  Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
5.        Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
6.        Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
7.  Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
8.     Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
9.        Edukatif, berarti penilaian bersifat mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

D.        Ruang Lingkup Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
Pada Kurikulum 2013 kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran.Kompetensi Inti (KI) menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, artinya semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti. Kompetensi dasar (KD) dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Kompetensi Inti dirumuskan sebagai KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
§  KI-1: kompetensi inti sikap spiritual
§  KI-2: kompetensi inti sikap sosial
§  KI-3: kompetensi inti pengetahuan
§  KI-4: kompetensi inti keterampilan
Untuk setiap materi pokok tertentu terdapat rumusan KD pada setiap aspek KI.

E.        Pendekatan Penilaian

Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK) atau penilaian acuan patokan (PAP). Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 yang menjelaskan bahwa PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
Selanjutnya Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 menegaskan bahwa semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

F.         Ketuntasan Belajar

        Penentuan KKM
KKM diperlukan agar guru mengetahui kompetensi yang sudah dan belum dikuasai secara tuntas. Guru mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik, sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki. Bila kesulitan dapat terdeteksi sedini mungkin, peserta didik tidak sempat merasa frustasi, kehilangan motivasi, dan sebaliknya peserta didik merasa mendapat perhatian yang optimal dan bantuan yang berharga dalam proses pembelajarannya. Penentuan KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah antara guru, kepala sekolah, dan stake holder lainnya. KKM ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah) dengan memperhatikan: 1) Intake (kemampuan rata-rata peserta didik); 2) Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar); 3) Kemampuan daya dukung (berorientasi pada sumber belajar).


Sesuai Permendikbud No. 81A tahun 2013 ketuntasan belajar ditentukan sebagai berikut.
Predikat
Nilai Kompetensi
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap
A
4.00
4

SB
A-
3.66
3.66
B+
3.33
3.33

B
B
3.00
3
B-
2.66
2.66
C+
2.33
2.33

C
C
2.00
2
C-
1.66
1.66
D+
1.33
1.33

K
D
1.00
1
Keterangan:
SB   = Sangat Baik
B    = Baik
C    = Cukup
K    = Kurang

          Penjelasan:
§  Ketuntasan KD pada KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) adalah minimal 2.66 dengan predikat (B-).
§  Ketuntasan KD pada KI-1 (sikap spiritual) dan KI-2 (sikap sosial) adalah minimal baik (B).
§  Untuk KD pada KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan), seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar apabila menunjukkan nilai kurang dari 2.66 dengan predikat (B-) dari hasil tes formatif.
§  Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar apabila menunjukkan nilai 2.66 atau lebih dari hasil tes formatif.
§  Untuk KD pada KI-1 (sikap spiritual) dan KI-2 (sikap sosial), ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.
§  Satuan pendidikan berhak untuk menentukan KKM di atas KKM yang telah ditentukan oleh pemerintah. 
Implikasi dari ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
§  Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66.
§  Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih.
§  Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
§  Untuk KD pada KI-1 dan KI-2: melakukan pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (oleh guru matapelajaran, wali kelas, guru BK, dan orang tua).
§  Jika sekolah sudah sepenuhnya menggunakan penilaian pada skala 1 – 4 maka nilai akhir hasil belajar pada LCK menggunakan table konversi sebagai berikut:
Konversi Nilai Akhir
Predikat
(Pengetahuan & Keterampilan)
Sikap
Skala 0 - 100
Skala 1 - 4

4.00
A

SB

3.66
A-

3.33
B+

B

3.00
B

2.66
B-

2.33
C+

C

2.00
C

1.66
C-

1.33
D+
K

1.00
D

G.    Mekanisme Penilaian

Dalam Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, serta Pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil). Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian autentik, penilaian diri, penilaian proyek, ulangan harian, ulangan tengah semester (UTS), ulangan akhir semester (UAS), ujian tingkat kompetensi (UTK), ujian mutu tingkat kompetensi (UMTK), ujian sekolah (US), dan ujian nasional (UN).
§   Penilaian autentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
§   Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
§   Penilaian proyek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
§   Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
§   Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
§   Ujian tingkat kompetensi (UTK) untuk SMA dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
§   Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah. Untuk SMA  dilaksanakan pada akhir kelas XI (tingkat 5).
§   Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai denganperaturan perundang-undangan.
§   Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1.         Penilaian oleh pendidik
Penilaian oleh pendidik merupakan bagian yang tidak terpisahkan/tidak terlepas dari pembelajaran. Pembelajaran di SMA menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach) yang melibatkan kegiatan mengamati – menanya – mencoba – mengasosiasi - dan mengomunikasikan. Langkah-langkah pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Penilaian dilakukan oleh pendidik selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran untuk menilai kesiapan, proses, dan hasil belajar peserta didik yang mengarah pada ketercapaian kompetensi yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penilaian oleh pendidik dapat berupa tes dan non-tes yang dilakukan melalui ulangan dan penugasan. Perencanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik dicantumkan dalam silabus dan dijabarkan di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 

Ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM  mengikuti pembelajaran remedial.
Penugasan dapat diberikan oleh pendidik sebagai tugas secara mandiri (individual) atau berkelompok dalam bentuk pekerjaan rumah, proyek, dan portofolio.
§  Proyek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
§  Portofolio adalah kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.

2.     Penilaian oleh satuan pendidikan
Satuan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.
Kegiatan penilaian ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Menyusun kisi-kisi.
b. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen.
c. Melaksanakan ulangan/ujian.
d. Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik.
e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
3.     Penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian mutu tingkat kompetensi (UMTK) dan ujian nasional (UN). Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

H.       Prosedur Penilaian

Prosedur penilaian meliputi:


 



1.      Prosedur penilaian oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a.       Tahap persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
§  Mengkaji kompetensi dan silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian;
§  Membuat rancangan dan kriteria penilaian;
§  Mengembangkan indikator;
§  Memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator;
§  Mengembangkan instrumen dan pedoman penskoran.
b.      Tahap pelaksanaan.
§  Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
§  Melaksanakan tes dan/atau nontes.
c.       Tahap analisis/pengolahan dan tindak lanjut
§  Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar (lihat Model Pengembangan Analisis Hasil Belajar Peserta Didik).
§  Hasil penilaian dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan).
§  Hasil analisis ditindaklanjuti dengan layanan remedial dan pengayaan, serta memanfaatkannya untuk perbaikan pembelajaran.
§  Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial antarmatapelajaran dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi sikap oleh wali kelas.
d.      Tahap pelaporan
§  Hasil penilaian dilaporkan kepada pihak terkait.
§  Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi.
§  Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap.
§  Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.

2.      Prosedur penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut.
a.       Tahap persiapan
§  Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran.
§  Mengoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, dan ujian  sekolah.
§  Menentukan kriteria kenaikan kelas.
§  Menentukan kriteria kelulusan ujian sekolah.
§  Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
b.      Tahap pelaksanaan
§  Menyelenggarakan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
§  Menyelenggarakan ujian tingkat kompetensi untuk kelas XI.
§  Menyelenggarakan ujian sekolah untuk kelas XII.
c.       Tahap analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
§  Melakukan penskoran hasil ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
§  Menentukan kenaikan kelas peserta didik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
§  Melakukan penskoran hasil ujian tingkat kompetensi.
§  Membuat peta kompetensi peserta didik kelas XI.
§  Melakukan penskoran hasil ujian sekolah kelas XII.
§  Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
§  Mengadakan rapat dewan pendidik untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
§  Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
§  Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
d.      Tahap pelaporan
§  melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk  rapor (laporan capaian kompetensi).
§  melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait.
§  melaporkan hasil Ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.

3.      Prosedur penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dan Ujian Nasional (UN), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1 komentar: