KONSEP PENILAIAN KURIKULUM 2013
A. Pengertian
Penilaian
(assesment) adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Dalam Permendikud Nomor 66 tahun 2013 dijelaskan bahwa penilaian pendidikan
sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian autentik, penilaian diri,
penilaian berbasis portofolio, ulangan,
ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian
sekolah/madrasah.
1. Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan
secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dankeluaran
(output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan
sendiri oleh pesertadidik secara reflektif untuk membandingkan posisi
relatifnya dengankriteria yang telah ditetapkan.
3.
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang
dilaksanakanuntuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta
didiktermasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalamdan/atau di luar
kelas khususnya pada sikap/perilaku danketerampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk
mengukurpencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalamproses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasilbelajar peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodikuntuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satuKompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan olehpendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelahmelaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangantengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh KD pada
periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang
dilakukan olehpendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator
yangmerepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakankegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untukmengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Intipada tingkat kompetensi tersebut.
9.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK)merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh pemerintahuntuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian
Nasional (UN) merupakan kegiatanpengukuran kompetensi tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan,
yangdilaksanakan secara nasional.
11. Ujian
Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaiankompetensi di luar
kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan olehsatuan pendidikan.
B.
Penilaian
Autentik
Penilaian autentik dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses, dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi
ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik menilai kesiapan
peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan komponen
input, proses,dan output akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar
peserta didik, bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional
effects) dan dampak pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran.
Wiggins (dalam Materi Pelatihan Guru Implementasi
Kurikulum 2013, 2013) mendefinisikan penilaian autentik sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan
prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktivitas-aktivitas pembelajaran, seperti meneliti,
menulis, merevisi dan membahas artikel, memberikan analisis oral terhadap peristiwa, berkolaborasi
dengan antarsesama melalui debat, dan sebagainya.
Penilaian autentikmampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta
didik, baik dalam rangka mengobservasi, menanya, menalar, mencoba, dan membangun jejaring. Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau
kontekstual, memungkinkan peserta didik menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kehidupan nyata (real life). Karenanya, penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan ilmiah(scientific approach)dalam pembelajaran di SMA.
Penilaian autentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang
memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugasmembaca
dan meringkasnya, eksperimen, mengamati, survei, proyek, makalah, membuat multi media, membuat karangan, dan diskusi kelas.
Penilaian autentik tidak hanya
mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan
mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.Penilaianautentik dapat diterapkan dalam berbagai bidang ilmu dengan orientasi utamanya pada proses dan hasil pembelajaran.
Hasil penilaian autentik dapat digunakan oleh pendidik untuk
merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment),
atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik dapat digunakan
sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi Standar
Penilaian Pendidikan.
C. Prinsip-prinsip Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada
data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar
(prosedur dan kriteria yang jelas) dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas
penilai.
3. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan
secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
4. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
5.
Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
6.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
7. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian
mencakup semua aspek kompetensi menggunakan berbagai teknik penilaian yang
sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
8. Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
9.
Edukatif, berarti penilaian bersifat mendidik dan
memotivasi peserta didik dan guru.
D. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik
terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang
lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program,
dan proses.
Pada
Kurikulum 2013 kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang
dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran.Kompetensi Inti (KI)
menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar,
artinya semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti. Kompetensi dasar
(KD) dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan
(organisasi horizontal dan vertikal).
Kompetensi
Inti dirumuskan sebagai KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
§ KI-1:
kompetensi inti sikap spiritual
§ KI-2:
kompetensi inti sikap sosial
§ KI-3:
kompetensi inti pengetahuan
§ KI-4:
kompetensi inti keterampilan
Untuk setiap materi pokok tertentu
terdapat rumusan KD pada setiap aspek KI.
E. Pendekatan Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian
acuan kriteria (PAK) atau penilaian acuan patokan (PAP). Penilaian didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Kemampuan peserta didik tidak
dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang
ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 66 tahun 2013
yang menjelaskan bahwa PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang
didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
Selanjutnya
Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 menegaskan bahwa semua
kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada
indikator hasil belajar. Sekolah menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi
dan kebutuhannya.
F. Ketuntasan Belajar
Penentuan KKM
KKM diperlukan
agar guru mengetahui kompetensi yang sudah dan belum dikuasai secara tuntas.
Guru mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik, sehingga pencapaian
kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki. Bila kesulitan dapat
terdeteksi sedini mungkin, peserta didik tidak sempat merasa frustasi,
kehilangan motivasi, dan sebaliknya peserta didik merasa mendapat perhatian
yang optimal dan bantuan yang berharga dalam proses pembelajarannya. Penentuan
KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah antara guru, kepala
sekolah,
dan stake holder lainnya. KKM ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah) dengan
memperhatikan: 1) Intake (kemampuan rata-rata peserta didik); 2) Kompleksitas
(mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar); 3)
Kemampuan daya dukung (berorientasi pada sumber belajar).
Sesuai Permendikbud No. 81A tahun 2013 ketuntasan
belajar ditentukan sebagai berikut.
Predikat
|
Nilai Kompetensi
|
||
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Sikap
|
|
A
|
4.00
|
4
|
SB
|
A-
|
3.66
|
3.66
|
|
B+
|
3.33
|
3.33
|
B
|
B
|
3.00
|
3
|
|
B-
|
2.66
|
2.66
|
|
C+
|
2.33
|
2.33
|
C
|
C
|
2.00
|
2
|
|
C-
|
1.66
|
1.66
|
|
D+
|
1.33
|
1.33
|
K
|
D
|
1.00
|
1
|
Keterangan:
SB = Sangat
Baik
B = Baik
C = Cukup
K = Kurang
Penjelasan:
§ Ketuntasan KD pada KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan)
adalah minimal 2.66 dengan predikat (B-).
§ Ketuntasan KD pada KI-1 (sikap spiritual) dan KI-2 (sikap
sosial) adalah minimal baik (B).
§ Untuk KD pada KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan),
seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar apabila menunjukkan nilai
kurang dari 2.66 dengan predikat (B-) dari hasil tes formatif.
§ Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan
sudah tuntas belajar apabila menunjukkan nilai 2.66 atau lebih dari hasil tes
formatif.
§ Untuk
KD pada KI-1 (sikap spiritual) dan KI-2 (sikap sosial), ketuntasan seorang
peserta didik dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2
untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum
berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan
yang bersangkutan.
§ Satuan pendidikan berhak untuk menentukan KKM di atas KKM
yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Implikasi
dari ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
§ Untuk
KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan
kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66.
§ Untuk
KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke
KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih.
§ Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal
sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai
kurang dari 2.66.
§ Untuk KD pada KI-1 dan KI-2: melakukan pembinaan terhadap
peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan
secara holistik (oleh guru matapelajaran, wali kelas, guru BK, dan orang tua).
§ Jika sekolah sudah sepenuhnya menggunakan penilaian pada
skala 1 – 4 maka nilai akhir hasil belajar pada LCK menggunakan table konversi
sebagai berikut:
Konversi Nilai Akhir
|
Predikat
(Pengetahuan
& Keterampilan)
|
Sikap
|
|
Skala 0 - 100
|
Skala 1 - 4
|
||
4.00
|
A
|
SB
|
|
3.66
|
A-
|
||
3.33
|
B+
|
B
|
|
3.00
|
B
|
||
2.66
|
B-
|
||
2.33
|
C+
|
C
|
|
2.00
|
C
|
||
1.66
|
C-
|
||
1.33
|
D+
|
K
|
|
1.00
|
D
|
G. Mekanisme Penilaian
Dalam Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 dijelaskan
bahwa penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, serta Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri. Penilaian dapat dilakukan
selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran
usai dilaksanakan (penilaian hasil). Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian autentik, penilaian diri,
penilaian proyek, ulangan harian, ulangan tengah semester (UTS), ulangan akhir
semester (UAS), ujian tingkat kompetensi (UTK), ujian mutu tingkat kompetensi
(UMTK), ujian sekolah (US), dan ujian nasional (UN).
§ Penilaian
autentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
§ Penilaian
diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
§ Penilaian
proyek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
§ Ulangan
harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam
bentuk ulangan atau penugasan.
§ Ulangan
tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
§ Ujian
tingkat kompetensi (UTK) untuk SMA dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir
kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah.
Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
§ Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah.
Untuk SMA dilaksanakan pada akhir kelas
XI (tingkat 5).
§ Ujian
sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai denganperaturan
perundang-undangan.
§ Ujian
Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.
Penilaian
oleh pendidik
Penilaian oleh pendidik merupakan bagian yang tidak
terpisahkan/tidak terlepas dari pembelajaran. Pembelajaran di SMA menggunakan
pendekatan ilmiah (scientific approach)
yang melibatkan kegiatan mengamati – menanya – mencoba – mengasosiasi - dan
mengomunikasikan. Langkah-langkah pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Penilaian dilakukan oleh pendidik selama
berlangsungnya kegiatan pembelajaran untuk menilai kesiapan, proses, dan hasil
belajar peserta didik yang mengarah pada ketercapaian kompetensi yang meliputi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian oleh pendidik dapat berupa tes dan non-tes
yang dilakukan melalui ulangan dan penugasan. Perencanaan penilaian hasil
belajar oleh pendidik dicantumkan dalam silabus dan dijabarkan di dalam Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah
semester, dan ulangan akhir semester. Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Peserta didik yang belum mencapai KKM
mengikuti pembelajaran remedial.
Penugasan dapat diberikan oleh pendidik sebagai tugas
secara mandiri (individual) atau berkelompok
dalam bentuk pekerjaan rumah, proyek, dan portofolio.
§
Proyek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks)
yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis
maupun lisan dalam waktu tertentu.
§
Portofolio adalah kumpulan seluruh karya peserta didik
dalam bidang tertentu yang dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
2.
Penilaian
oleh satuan pendidikan
Satuan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa ulangan tengah
semester dan ulangan akhir semester, serta melaksanakan ujian tingkat
kompetensi dan ujian sekolah.
Kegiatan penilaian ini dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut.
a. Menyusun kisi-kisi.
b. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi)
instrumen.
c. Melaksanakan ulangan/ujian.
d. Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan
kelulusan peserta didik.
e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam
bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan
pemerintah.
3.
Penilaian
oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian mutu tingkat
kompetensi (UMTK) dan ujian nasional (UN). Ujian nasional dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS).
H. Prosedur Penilaian
Prosedur penilaian meliputi:
![]() |
1. Prosedur
penilaian oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a. Tahap
persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
§
Mengkaji kompetensi dan silabus sebagai acuan dalam
membuat rancangan dan kriteria penilaian;
§
Membuat rancangan dan kriteria penilaian;
§
Mengembangkan indikator;
§
Memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator;
§
Mengembangkan instrumen dan pedoman penskoran.
b. Tahap
pelaksanaan.
§
Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran
diawali dengan penelusuran. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik
bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan
tingkat kemampuan peserta didik.
§
Melaksanakan tes dan/atau nontes.
c. Tahap
analisis/pengolahan dan tindak lanjut
§
Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut
untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar (lihat Model Pengembangan
Analisis Hasil Belajar Peserta Didik).
§
Hasil penilaian dikembalikan kepada peserta didik
disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan).
§
Hasil analisis ditindaklanjuti dengan layanan remedial
dan pengayaan, serta memanfaatkannya untuk perbaikan pembelajaran.
§
Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial
antarmatapelajaran dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya
diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi sikap oleh wali
kelas.
d. Tahap
pelaporan
§
Hasil penilaian dilaporkan kepada pihak terkait.
§
Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan
keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi.
§
Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan
sosial dalam bentuk deskripsi sikap.
§
Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan
kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru
Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
2. Prosedur
penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut.
a. Tahap
persiapan
§
Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat
kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata
pelajaran.
§
Mengoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ujian tingkat kompetensi, dan ujian sekolah.
§
Menentukan kriteria kenaikan kelas.
§
Menentukan kriteria kelulusan ujian sekolah.
§
Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan.
b. Tahap
pelaksanaan
§
Menyelenggarakan ulangan tengah semester dan ulangan
akhir semester.
§
Menyelenggarakan ujian tingkat kompetensi untuk kelas
XI.
§
Menyelenggarakan ujian sekolah untuk kelas XII.
c. Tahap
analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
§
Melakukan penskoran hasil ulangan tengah semester dan
ulangan akhir semester.
§
Menentukan kenaikan kelas peserta didik sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
§
Melakukan penskoran hasil ujian tingkat kompetensi.
§
Membuat peta kompetensi peserta didik kelas XI.
§
Melakukan penskoran hasil ujian sekolah kelas XII.
§
Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah
sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
§
Mengadakan rapat dewan pendidik untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan.
§
Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
(SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian
Nasional.
§
Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus
dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
d. Tahap
pelaporan
§
melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau
tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk rapor (laporan capaian kompetensi).
§
melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan
pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang
terkait.
§
melaporkan hasil Ujian Tingkat Kompetensi kepada
orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
3. Prosedur
penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Mutu
Tingkat Kompetensi (UMTK) dan Ujian Nasional (UN), sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Terima kasih buat artikel tentang Konsep Ujian Nasional yang cukup lengkap ini. Salam kenal dari admin INFO SEKOLAH DAN PENDIDIKAN buat semua pengunjung laman ini.
BalasHapusReportase Guru Berbagi kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Video Panduan Upload Data Siswa
Cara Kemendikbud Atasi Bencana Kabut Asap
Himbauan Kemendikbud Jelang Pelaksanaan UKG Online
Nilai Hasil UKG
Sekolah Pecontohan Pelaksanaan UN CBT
Info Tumbuh Kembang Anak